Baleg Soroti Kelembagaan Terkait Industri Pertahanan dan Keamanan

19-10-2011 / BADAN LEGISLASI

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI banyak menyoroti masalah kelembagaan terkait dengan pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan. Industri pertahanan ini apakah lebih tepat di bawah Kementerian Pertahanan atau di bawah Kementerian BUMN.

Pertanyaan ini banyak diajukan anggota Baleg saat mengundang Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Jaleswari Pramodhawardani untuk memberikan berbagai masukan terkait dengan RUU ini.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (19/10), dia mengatakan bahwa ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan luar negeri.

Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan dan keamanan nasional belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan. Untuk itu, katanya, kehadiran UU ini sangat diperlukan.

Mulyono menambahkan, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2011 dan sebelumnya RUU ini merupakan usul inisiatif dari Pemerintah. Pada Rapat Paripurna tanggal 20 September lalu, Baleg melaporkan pengalihan prakarsa dua Rancangan Undang-undang yang salah satunya merupakan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan yang sebelumnya namanya RUU tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional.

Pada kesempatan tersebut Jaleswari mengatakan, dalam Seminar Industri Pertahanan, Menteri Pertahanan Malaysia menyampaikan harus ada standar yang jelas bagi negara-negara Asean agar industri pertahanan masing-masing negara menguat.

Menurut Jaleswari, definisi kemandirian perlu ditempatkan secara proporsional karena dalam jangka pendek dan menengah perlu disadari adanya kompromi atau titik keseimbangan antara perspektif idealistis dan realistis.

Dia mencontohkan, untuk alutsista yang membutuhkan teknologi canggih tentu tidak akan dapat diperoleh secara instant dan cuma-cuma. Oleh karena itu, strategi dan roadmap pengembangan industri pertahanan perlu dirancang jelas.

Pilihan kata “Harga Mati” perlu dipertimbangkan kembali karena kemandirian bukan berarti 100 persen dikerjakan sendiri atau perusahaan dimiliki sendiri, tetapi lebih bermakna relativf bahwa Indonesia punya pilihan dan memiliki luxury untuk menentukan kebutuhan alusistanya.

Terhadap kelembagaan, Jaleswari berpendapat, jika pilihan meletakkan BUMN industri pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan harus dipertimbangkan secara cermat. Prinsipnya bahwa jika pilihan ini yang akan diambil harus memberikan manfaat dan nilai tambah jika dibandingkan dengan bila berada di bawah Kementerian BUMN.

Sementara manfaat jika industri pertahanan tetap di bawah Kementerian BUMN adalah secara kelembagaan kementerian ini sudah berjalan dan telah dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang uptodate (good corporate governance). “Singkatnya kementerian ini sudah memiliki pengalaman,” katanya.

Manfaat lainnya, dapat diupayakan sinergi mengingat sumber pembiayaan misalnya dari perbankan dapat diupayakan. Dan tidak diperlukan lagi tambahan sumber daya untuk membina BUMN industri pertahanan (alokasi, dana, SDM, infrastruktur, dan suprastruktur/peraturan).

Jaleswari menambahkan, industri pertahanan adalah bisnis yang harus dapat memberikan keuntungan agar dapat menjamin keberlangsungannya mengingat kebutuhan pembiayaan untuk investasi sangat besar.

Dia juga mengingatkan sebaiknya alutsista yang kita gunakan tidak dari berbagai negara, karena hal ini menjadi sangat tidak efektif dari segi maintenance. (tt)foto:iw/parle

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...